Pernah dengar istilah SEREMPAK?
Serempak sebenarnya adalah kependekan dari Seputar Perempuan Dan Anak yang
digagas oleh Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Nah kalua
merujuk pada laman serempak.id Serempak adalah Portal interaktif
menyebarluaskan informasi program-program pengembangan dan permberdayaan
masyarakat dan perlindungan anak yang berbentuk kepemerintahan maupun
nonkepemerintahan. Dimana menjadi wadah para pegiat pengembangan social. Terutamanya
sih untuk mempercepat pengembangan dan pemanfaatan teknologi untuk perempuan. Sehingga
nantinya meningkatkan akses dan partisipasi perempuan dalam program-program
masyarakat.
Nah kemarin Selasa, 2 Mei 2017
Serempak.id mengadakan Roadshow pertamanya di tahun 2017 ini yang dimulai dari
kota Yogyakarta. Kenapa dipilih kota Jogja? Karena banyak alasan. Diantaranya adalah
ikon kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan.
Saya sangat mengapresiasi teman-teman
Serempak. Saya sendiri mendirikan sebuah komunitas Emak School semacam sekolah
perempuan di kampung sebuah komunitas Bersama para perempuan untuk mengembangkan
keahlian, belajar, dan sharing tentang segala hal yang berkaitan dengan
perempuan dan keluarga.
Jadi tak heran saat dikabari kalua Serempak
akan hadir di Jogja saya tak sabar untuk mengikuti seminarnya.
Tema yang diangkat pada hari selasa
yang lalu adalah ‘Waspada Cyber Crime, Penanggulangan dan Pencegahan”. Bertempat
di STMIK Jendral Ahmad Yani Yogyakarta seminar ini diisi oleh bapak Surahyo
Soemarsono (Konsultan dan Pengajar IT UGM), ibu Norma Sari MH, M.Hum ( dosen
fak.Hukum UAD dan aktivis perempuan dan anak), ibu Ratna Susianawati MH, M.Hum
( asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Infrastruktur dan Lingkungan
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI) dan di moderator oleh
bapak Agung Yulianto Nugroho (founder Technopharia).
Pembicara pertama adalah ibu Ratna
yang berbicara tentang IWITA dan Serempak.id. mengangkat tingginya kasus cyber
crime yang menimpa perempuan terutama pada kasus Human Traficking baik dalam
negeri maupun internasional. Kebanyakan para perempuan menggunakan teknologi
internet tidak disertai dengan pemahaman yang memadai tentang bahaya internet. Sehingga
penyalahgunaan internet bisa terjadi di banyak lini masyarakat.
Iwita Bersama serempak ingin
mengedukasi masyarakat terutama kaum perempuan tentang pemanfaatan internet
secara benar dan bermanfaat.
Ide ini sejalan dengan yang
disampaikan oleh bapak Surahyo, dosen dari Universitas Gadjah Mada ini juga
mengingatkan para pengguna internet tentang sisi gelap internet yang kadang
luput dari pantauan para penggunanya. Banyak sekali contoh-contoh yang
dikemukakan oleh pak Yoyok berkaitan dengan penyalahgunaan internet ini. Beliau
menjelaskan tentang Cyber Crime bahwa
segala kejahatan yang berkaitan dengan dunia cyber bias dikatakan adalah cyber
crime. Ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan dan tindakan jika
terjadi penyalahgunaan.
Apalagi saat ini kejahatan dunia maya
bukan hanya menyasar pada system tetapi sudah menyasar pada manusianya. Ini memungkinkan
para penjahat untuk mengamati perilaku dan kebiasaan pengguna. Karena sebenarnya
system internet itu buatan manusia juga. Ada banyak aplikasi sederhana yang bisa
dijadikan untuk melakukan hacking.
Hal paling mudah untuk menghindari
itu adalah UNCONNECTED kata pak Yoyok. Whoaaaaa, berat saudara-saudara. Hahahahaha.
Pembicara berikutnya adalah bu Norma,
dosen fakultas hukum Universitas Ahmad Dahlan ini memaparkan kaidah-kaidah hokum
yang memmungkinkan ditindak saat terjadi penyalahgunaan internet. Ketergantungan
manusia abad ini dengan internet memang memunculkan tindak kejahatan baru
sehingga memunculkan pula hukum baru untuk upaya pemberian sanksi pada pelaku
kejahatan. Meskipun UU ITE saat ini sudah ada tetapi kata Bu Norma
Undang-Undang tersebut masih memiliki kelemahan salah satunya pada perangkat
pelaporan yang masih bisa di tarik-ulur.
Hal paling mendasar dalam perangkat hukum
dalam cyber crime ini adalah untuk berhati-hati sebelum memposting suatu
berita. Dasar paling penting adalah menjauhi sikap melakukan perbuatan tidak
menyenangkan pada orang lain. Karena itu tadi ‘perbuatan tidak menyenangkan itu’
sangat karet banget. Bias ditarik dari sisi manapun.
Selain itu bu Norma juga mengingatkan
para perempuan untuk tidak banyak mengunggah informasi pribadi ke ranah public.
Dalam hal ini social media. Informasi penting seperti wajah anak-anak, nama
lengkap sampai alamat sekolah anak berpotensi mengundang tindak kejahatan. Di era
social media ini memang membuat banyak orang tergiur untuk berbagi banyak
informasi yang bersifat pribadi. Dan merasa senang melakukannya. Bahagia jika
mendapat apresiasi dari teman di dunia maya. Meskipun tidak mengenal dan belum
pernah bertatap muka.
Dan sesi terakhir di bawakan oleh
mbak Martina yang mewakili Serempak. Mbak Martha berbagi sejarah singkat
tentang Serempak dan memperkenalkan portal serempak.id pada para peserta. Di portal
ini kita bias berbagi artikel positif, berdiskusi dan membaca banyak informasi
bermanfaat tentang perempuan dan anak terutama berkaitan dengan dunia informasi
digital. Mbak Martha juga mengajak para peserta untuk turut aktif di portal serempak.id. bisa dalam berbagi artikel dan berdiskusi. Bahkan aka nada staf
ahli yang disediakan oleh Serempak untuk menjawab berbagai persoalan berkaitan
dengan informasi digital.
Jadi tunggu apalagi. Ayuuuk bergabung
dengan Serempak. Untuk kemajuan perempuan Indonesia terutama dalam pemanfaatan
informasi digital. Seperti salam three M yang dibawa oleh Kementrian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
kegiatan seperti ini harus sering2 diadakan utk mencegah lebih banyaknya kejahatan seperti ini
BalasHapusBetul banget.. kita perlu lebih aware yaaa dengan cyber crime!
BalasHapusSayang Serempak ngundangnya mendadak. Aku sudah ada acara lain. Padahal materinya bagus ya.
BalasHapus