Asuransi Kecelakaan, Butuh Ga Sih?
Kapan itu di Jogja heboh
banget dengan peristiwa kecelakaan seorang mahasiswa Paska Sarjana UGM yang
meninggal di dekat pasar Demangan Jogja. Si mahasiswi itu sendiri akhirnya
meninggal dan kebetulan saat itu ia bersama putrinya. Duh ya Allah, sedih liat
anaknya. Mana si mahasiswi ini bukan asli Jogja tapi dari Sumatra sana dan
harus menunggu keluarganya dulu agar putrinya bisa dibawa pulang. Duh sesek ya.
Saya aja waktu itu yang ikutan baca kisahnya via sosmed sedihnya bukan
kepalang.
Tapi bisa dibilang kasus
kecelakaan di jalan raya di Jogja dan Indonesia khususnya lumayan tinggi lo. Ada
sekitar kasus di tahun 2015 kemarin. Dan biasanya meningkat pada saat libur dan
hari besar.
Saya sendiri sudah
wanti-wanti sama keluarga entah itu suami atau kerabat kalau naik kendaraan
hati-hati, cek dengan rutin kondisi kendaraan, kalau capek mending istirahat
kalau cuaca tidak bersahabt mending ditunda dulu bepergiaanya. Dan banyak lagi
nasihat yang saya omelin ke suami. Hahahaha. Dasar emak-emak dikit-dikit ngomel
-___-.
Kemarin sempat ngobrol
dengan orang ibu-ibu saat ngurus KTP di kantor catatan sipil. Si ibu sedang
ngurus asuransi kecelakaan kerabatnya. Jadi dia dapat asuransi kecelakaan dari
Jasa Raharja. Nah omong-omong tentang asuransi kecelakaan pernah ga sih
terpikirkan untuk pakai asuransi kecelakaan?. Saya sendiri jujur malah bingung
sendiri waktu disodorin jenis-jenis asuransi kecelakaan. Karena ternyata banyak
banget perusahaan yang menyediakan asuransi kecelakaan ini.
Yang sering kita salah
kaprah kita mikirnya asuransi kecelakaan itu cuman mengcover kecelakaan di
jalan raya atau tempat kerja aja padahal lebih dari itu. Asuransi kecelakaan
diri (personal accident) menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya
perawatan, dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu
kecelakaan, yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak
dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap
tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan
tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran (sumber:futuready.com)
Menurut Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), asuransi kecelakaan diri merupakan asuransi yang menjamin
tertanggung dari suatu kecelakaan dalam periode pertanggungan tertentu. Lamanya
masa pertanggungan tergantung perjanjian antara perusahaan asuransi dan
pemegang polis.
Namun, sebelum membeli
produk asuransi kecelakaan diri, menurut OJK ada beberapa hal yang perlu Anda
perhatikan yaitu: Mengecek surat penawaran dari perusahaan dan memahami seluk
beluk produk asuransi tersebut, membaca kontrak atau polis secara saksama,
menanyakan poin yang belum jelas kepada agen, dan jika perlu meminta koreksi
bila terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Nah sebelum bingung
mending cek dulu deh beberapa asuransi kecelakaan yang ada di futuready.com . Di
sana kita bisa bandingkan asuransi kecelakaan yang banyak disediakan. Bisa di
cek satu persatu atau mau cek asuransi kecelakaan yang paling populer dipilih.
Apa sih keuntung mencari
asuransi kecelakaan di futuready.com
1. 24/7
Certified Retailer
Akses dan belanja Asuransi di waktu yang Anda mau dengan aman
karena Futuready memiliki lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Control the
Process
Bebas belanja kapanpun dan dimanapun tanpa dikejar-kejar dan
tanpa beban. Kendali ada di ujung jari Anda!
3. Variety
Objectivity
Bandingkan beragam pilihan produk Asuransi terbaik dengan
informasi yang jelas, apa adanya, transparan dan objektif tanpa janji muluk.
4. Claim
Handling
Belanja Arusansinya mudah, klaimnya juga lebih mudah karena kami bantu.
Agar mendapat perlindungan
menyeluruh, berikut hal yang perlu Anda pastikan saat membeli asuransi
kecelakaan:
1.
Pastikan identitas yang didaftarkan ke perusahaan
asuransi sama dengan identitas asli pemegang polis. Jangan pernah menggunakan
identitas palsu, ini akan menjadi masalah di masa depan nantinya untuk Anda.
Pastikan identitas saat mendaftar asuransi benar dan sesuai dengan KTP (Kartu
Tanda Penduduk), paspor, dan identitas lainnya.
2.
Sertakan nama
lengkap anggota keluarga sebagai ahli waris. Hal ini berguna untuk memudahkan
klaim pencairan dana saat pemegang polis meninggal dunia dalam kecelakaan.
3.
Baca secara lengkap syarat dan ketentuan dan pastikan
Anda memahami apa saja yang dilindungi dan apa yang tidak. Sebab, tiap
perusahaan asuransi memiliki polis yang berbeda-beda sehingga penting untuk
Anda untuk selalu membaca syarat dan ketentuannya dan mengetahui apa saja yang
dilindungi dan apa yang tidak dilindungi dalam asuransi.
4.
Anda harus mengetahui secara detail wilayah atau
negara mana saja yang masuk cakupan asuransi. Hal ini akan bermanfaat
seandainya jika Anda ingin melakukan klaim asuransi bila ada kejadian tak
diinginkan di luar wilayah yang ditanggung asuransi.
Sebenarya banyak informasi yang bisa
kita baca disana. Langsung ke TKP aja ya. Baca dengan cermat baru putuskan mau
menggunakan jasa asuransi kecelakaan yang mana. Cara bergabungnya juga gampang.
Tinggal daftar aja atau login bila sudah punya akun di sana. Tetapi sayangnya
say tidak menemukan asuransi kecelakaan berbasis syariah di sana. Jadi mudah-mudahan
kedepannya futuready menyediakan asuransi kecelakaan berbasis syariah. Apalagi mayoritas
masyarakat Indonesia adalah muslim. Saya yakin pasarnya sangat besar jika
menyediakan yang berbasis syariah.
Aku blm pakai asuransi kecelakaan. Mungkin nyoba ngebandingin dulu kalik, ya. :)
BalasHapusSelamat Hari Blogger Nasional, Mak Loog. :D